Perintah Allah ta’ala untuk menutup aurat bagi Muslimah
Menutup aurat merupakan kewajiban bagi setiap muslimah. Allah Azza wa Jalla memerintahkan kepada istri-istri Nabi dan mukminah ( wanita beriman ) untuk menutup aurat mereka sebagaimana firman-Nya :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb : 59]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata :
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak / terlihat dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke wajah dan telapak tangan).[HR. Abu Dâwud dan al-Baihaqi. Di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]
Kriteria Jilbab yang sesuai dengan Tuntunan Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam
- Menutup Aurat dan bukan berfungsi sebagai perhiasan
Adapun aurat wanita adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sebagaimana hadits ketika Nabi menegur Asma’ di atas. - Kainnya Tebal dan tidak tipis, harus longgar dan tidak ketat ( hingga membentuk lekukan tubuh ).
“Dua golongan yang termasuk penghuni neraka, ….( salah satunya ) wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang….”. ( HR. Muslim ). Berpakaian tetapi telanjang ini bisa disebabkan karena bahan kainnya tipis sehingga tembus pandang, atau karena ukuran kainnya terlalu ketat sehingga membentuk lekukan tubuhnya. - Tidak diberi wewangian atau parfum pada saat keluar rumah.
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian / parfum, lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai, maka perempuan tersebut adalah seorang pezina.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Di shahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Sedangkan deodoran untuk sekedar menetralkan bau badan, maka itu dibolehkan. - Tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak pula menyerupai pakaian wanita kafir.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad ).